Korupsi yang terlanjur membumi, jangan sampai mematahkan hati. Ayo
bergerak melawan korupsi!
Mengikuti pemberitaan terkait korupsi !
Mengikuti pemberitaan terkai
kasus-kasus korupsi, membuat kita, barangkali, merasa upaya pemberantasan
korupsi seakan tak akan mendapatkan kemenangan. Sepak terjang koruptor yang
dapat dengan mudah “membeli” otoritas pejabat dan penegak hokum, semakin
menegakkan betapa korupsi benar-benar adikuasa di negeri ini.
Menghadapi digdaya koruptor,
public mungkin merasa kalah. Tapi, saat ini, sudah bukan jamannya lagi kita
mengeluh tanpa berbuat sesuatu. Karena, korupsi memang harus dilawan secara
bersama-sama. Lembaga pemberantasan korupsi seperti Polri, Kejaksaan, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak boleh dibiarkan sendirian bertarung. Pun,
instansi masyrakat sipil pendukung gerakan antikorupsi semacam Indonesia
Corruption Watch (ICW), Gerakan Berantas Koruptor (Gebrak), Garut Government
Watch (G2W) dan Transparency International Indonesia (TII), juga butuh dukungan
dari rakyat.
Dukungan publik, dapat berupa
dukungan data serta keterangan mengenai praktik-praktik korupsi di sekitar
lingkungannya masing-masing. Di ICW, kami menerima laporan public mengenai
beragam kasus korupsi. Dari aduan masyarakat, tim ICW akan bergerak untuk
mengecek dan melakukan verifikasi data-data. Setelah lengkap, ICW akan
melaporkan tindak pidana khusus ini kepada otoritas yang berwenang.
Sejak didirikan pada 1998, ICW
telah aktif memberantas korupsi melalui investigasi berbagai kasus korupsi dan
melaporkannya ke penegak hokum. Melalui laporan yang dibuat ICW, sejumlah
koruptor kini harus mendekan di penjara.
Selain itu, ICW juga aktif
membuat usulan kebijakan dalam pemberantasan korupsi. Bersama para ahli hokum,
ICW terlibat aktif untuk membuat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU
Pengadilan Tipikor, UU Perlindungan Saksi dan Korban dan berbagai UU serta
kebijakan lain untuk memberantas korupsi. ICW juga aktif dalam kampanye untuk
akses informasi dengan terlibat dalam drafting UU Keterbukaan Informasi Publik
(KIP) dan mendorong kepatuhan lembaga Negara untuk melaksanakan UU KIP.
Melawan Bersama
Beratnya upaya pemberantasan
korupsi membuat sebagian orang menjadi pesimis dan bahkan apatis untuk menerima
apa saja praktek korupsi. Benarkah sudah tidak ada harapan dalam pemberantasan
korupsi ? Tentu saja, harapan itu masih ada! Karena factor terpenting dalam
upaya pemberantasan korupsi adalah peran masyarakat, ya kita, saya, anda
semuanya
Bagaimana caranya? Mulailah dari
diri sendiri, dengan membentengi diri dari tindakan dan sikap koruptif. Di
lingkungan kerja, kita bisa menjadi agen untuk pencegahan sekaligus supporter
bagi gerakan antikorupsi. Misalnya, kita bisa mulai dengan mengkampanyekan
gagasan transparansi. Slip gaji, harus dipertanyakan apa saja itemnya, apa aja
potongannya, diteliti secara detail.
Gagasan mengenai transparansi ini
didukung oleh Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi
Publik (UU KIP). Undang-undang ini mengamanatkan setiap badan public
menyediakan informasi public yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat
umum, termasuk laporan keuangan dan kegiatan setiap badan public. Sejak mulai
aktif berlaku pada 30 April 2010, undang-undang ini cukup efektif sebagai pisau
baru pemberantasan korupsi.
Masyarakat dapat lebih jauh lagi
terlibat dalam pengungkapan kasus korupsi, dengan cara melaporkan kepada aparat
penegak hokum ketika mencium aroma korupsi. Bila pun merasa khawatir bergerak
sendiri, masyarakat bisa menggandeng lembaga independen semacam ICW untuk
bersama-sama berjuang. Tak perlu khawatir menjadi whistle blower, karena
identitas pelapor sanagt dilindungi.
Saat ini ada banyak sekali media
untuk melawan korupsi. KPK, punya mekanisme pangaduan masyarakat melalui http://kws.kpk.go.id./ atau dengan mendatangi
langsung kantor KPK. ICW, juga bisa dikontak melalui email yang tertera di
website www.antikorupsi.org.
Keterlibatan masyarakat dalam
pemberantasan korupsi mutlak diperlukan, karena korupsi, harus dilawan secara
berjamaah.
Sumber : Seminar Nasional "Indonesia Dalam Jeratan Korupsi" yang disampaikan oleh ICW tanggal 7 Mei 2011 di Aula FISIP UNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar