Senin, 14 Mei 2012

BERJAMA'AH MELAWAN KORUPSI


Korupsi yang terlanjur membumi, jangan sampai mematahkan hati. Ayo bergerak melawan korupsi!
Mengikuti pemberitaan terkait korupsi !

Mengikuti pemberitaan terkai kasus-kasus korupsi, membuat kita, barangkali, merasa upaya pemberantasan korupsi seakan tak akan mendapatkan kemenangan. Sepak terjang koruptor yang dapat dengan mudah “membeli” otoritas pejabat dan penegak hokum, semakin menegakkan betapa korupsi benar-benar adikuasa di negeri ini.
Menghadapi digdaya koruptor, public mungkin merasa kalah. Tapi, saat ini, sudah bukan jamannya lagi kita mengeluh tanpa berbuat sesuatu. Karena, korupsi memang harus dilawan secara bersama-sama. Lembaga pemberantasan korupsi seperti Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak boleh dibiarkan sendirian bertarung. Pun, instansi masyrakat sipil pendukung gerakan antikorupsi semacam Indonesia Corruption Watch (ICW), Gerakan Berantas Koruptor (Gebrak), Garut Government Watch (G2W) dan Transparency International Indonesia (TII), juga butuh dukungan dari rakyat.
Dukungan publik, dapat berupa dukungan data serta keterangan mengenai praktik-praktik korupsi di sekitar lingkungannya masing-masing. Di ICW, kami menerima laporan public mengenai beragam kasus korupsi. Dari aduan masyarakat, tim ICW akan bergerak untuk mengecek dan melakukan verifikasi data-data. Setelah lengkap, ICW akan melaporkan tindak pidana khusus ini kepada otoritas yang berwenang.
Sejak didirikan pada 1998, ICW telah aktif memberantas korupsi melalui investigasi berbagai kasus korupsi dan melaporkannya ke penegak hokum. Melalui laporan yang dibuat ICW, sejumlah koruptor kini harus mendekan di penjara.
Selain itu, ICW juga aktif membuat usulan kebijakan dalam pemberantasan korupsi. Bersama para ahli hokum, ICW terlibat aktif untuk membuat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Pengadilan Tipikor, UU Perlindungan Saksi dan Korban dan berbagai UU serta kebijakan lain untuk memberantas korupsi. ICW juga aktif dalam kampanye untuk akses informasi dengan terlibat dalam drafting UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan mendorong kepatuhan lembaga Negara untuk melaksanakan UU KIP.


Melawan Bersama
Beratnya upaya pemberantasan korupsi membuat sebagian orang menjadi pesimis dan bahkan apatis untuk menerima apa saja praktek korupsi. Benarkah sudah tidak ada harapan dalam pemberantasan korupsi ? Tentu saja, harapan itu masih ada! Karena factor terpenting dalam upaya pemberantasan korupsi adalah peran masyarakat, ya kita, saya, anda semuanya
Bagaimana caranya? Mulailah dari diri sendiri, dengan membentengi diri dari tindakan dan sikap koruptif. Di lingkungan kerja, kita bisa menjadi agen untuk pencegahan sekaligus supporter bagi gerakan antikorupsi. Misalnya, kita bisa mulai dengan mengkampanyekan gagasan transparansi. Slip gaji, harus dipertanyakan apa saja itemnya, apa aja potongannya, diteliti secara detail.
Gagasan mengenai transparansi ini didukung oleh Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini mengamanatkan setiap badan public menyediakan informasi public yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat umum, termasuk laporan keuangan dan kegiatan setiap badan public. Sejak mulai aktif berlaku pada 30 April 2010, undang-undang ini cukup efektif sebagai pisau baru pemberantasan korupsi.
Masyarakat dapat lebih jauh lagi terlibat dalam pengungkapan kasus korupsi, dengan cara melaporkan kepada aparat penegak hokum ketika mencium aroma korupsi. Bila pun merasa khawatir bergerak sendiri, masyarakat bisa menggandeng lembaga independen semacam ICW untuk bersama-sama berjuang. Tak perlu khawatir menjadi whistle blower, karena identitas pelapor sanagt dilindungi.
Saat ini ada banyak sekali media untuk melawan korupsi. KPK, punya mekanisme pangaduan masyarakat melalui http://kws.kpk.go.id./ atau dengan mendatangi langsung kantor KPK. ICW, juga bisa dikontak melalui email yang tertera di website www.antikorupsi.org.
Keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi mutlak diperlukan, karena korupsi, harus dilawan secara berjamaah.

Sumber : Seminar Nasional "Indonesia Dalam Jeratan Korupsi" yang disampaikan oleh ICW tanggal 7 Mei 2011 di Aula FISIP UNS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar