Minggu, 10 Juni 2012

Gratifikasi, Dalam Pegawai Negeri

Gratifikasi merupakan "pemberian" dalam arti luas meliputi: pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga dan fasilitas lain yang berhubungan dengan jabatan seorang pegawai negeri.
Gratifikasi dapat diancam dengan pidana suap.
Berdasarkan batasan gratifikasinya, hampir dapat dipastikan semua PNS tau penyelenggara negara menerima suap selama melakukan tugas sebagai pelayanan publik. Namun tidak semua gratifikasi dapat memenuhi unsur dapat diancam pidana apabila gratifikasinya tidak bertentangan dengan tugasnya.
Gratifikasi tidak memenuhi unsur pidana karena unsur berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya.
Misalnya saat lebaran, budaya pemberian parsel kepada seorang pejabat PNS banyak dilakukan, parsel tersebut diberikan mungkin dalam hal pekrjaan, tapi tidak otomatis pemberian parsel harus ditafsirkan ada unsur berlawanan denga tugasnya. jadi pemberian suap dalam pengertian ini aalah jika gratifikasi itu terjadi yang berlawanan dengan tugas selaku PNS.
Ancaman pidana suap dalam gratifikasi, memang sangat diperlukan karena tidak sedikit PNS yang menerima janji untuk melakukan sesuatuyang berlawanan dengan tugasnya.
Bila mengingat budaya kita yang senang mewujudkan rasa syukur dengan memberi karena merasa tertolong kemudian ia memberikan sesuatu kepada pajabat/ PNS dimana pemberian itu tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi yang bersangkutan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tugasnya, maka pegawai tersebut tidak dapat disebut telah menerima gratifikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar